FOKUS JATENG – KLATEN – Kasus yang menjerat Camat Manisrenggo, Klaten, Purnomo Hadi terkait punggutan liar (pungli) administrasi pertanahan, terus bergulir. Kini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten menilai berkas perkara belum lengkap dan saat ini masih dalam proses.
”Saat ini dalam proses ya, belum lengkap berkasnya,”kata Kajari Klaten Zuhandi di sela acara Hari Bhakti Adhyaksa ke-57, Sabtu 22 Juli 2017.
Baca juga: Apdesi Boyolali Segera Kroscek Penangkapan Perangkat Desa Terkait Pungli Prona
Dia mengatakan, saat ini kasus camat Manisrenggo sudah P19. Pihaknya meminta penyidik untuk melengkapi kembali. ”Proses tetap berjalan, kami menunggu dari penyidik untuk kelengkapan berkas tersebut,” ujarnya.
Kini status camat Manisrenggo sebagai tersangka. Namun tidak ditahan hingga kini masih menjalankan tugasnya sebagai camat. Pemkab Klaten juga belum menonaktifkan kepegawaian atau jabatan camat Manisrenggo.
Baca juga: Kejari Klaten Tunggu Kelengkapan Berkas Kasus Camat Manisrenggo
Kejadian itu tepat pada 29 April 2017, penyidik Polres Klaten menetapkan Camat Manisrenggo Purnomo Hadi sebagai tersangka pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) 27 April lalu.
Dalam operasi tersebut, Purnomo menerima uang dari warga yang diduga merupakan pungutan atas pengurusan adminitrasi pertanahan, yaitu pengurusan surat keterangan kehilangan sertifikat tanah di ruang camat Manisrenggo sebesar Rp300 ribu dalam amplop.
Baca juga: Pungli Prona, Ketua DPRD Boyolali Ingatkan Tegas Bagi Perangkat Desa