FOKUS JATENG – BOYOLALI – Polda Jawa Tengah (Jateng) mengungkap pungutan liar (pungli) di wilayah Kecamatan Wonosegoro, Boyolali, Jawa Tengah. Perbuatan itu diduga dilakukan oleh ketua panitia program proyek operasi nasional agrarian (Prona) dan bendaharanya.
Dikabarkan, polisi berhasil mengamankan barang bukti uang Rp 17,2 juta. Ini diduga hasil pembayaran oleh warga, serta 33 sertifikat yang belum diambil pemiliknya.
Baca juga: Berkas Kasus Camat Manisrenggo Dikembalikan ke Penyidik Polres Klaten
Menyikapi pengungkapan ini Ketua DPRD Boyolali S. Paryanto menilai proses hukum tersebut sudah berada di ranah kepolisian. Tapi pihaknya mengingatkan kepada para kepala desa dan perangkatnya bahwa pungutan yang tidak punya dasar dinamakan pungutan liar.
”Yang paling penting adalah apa pun yang namanya pungutan yang tidak diatur namanya pungli. Itu (pelakunya) bisa ditangkap,” katanya saat ditemui di gedung DPRD Boyolali, Jumat 21 Juli 2017.
Baca juga: Dispendukcapil Sukoharjo Buat Layanan Online Data Kependudukan
Ditegaskan, program ini gratis pengurusannya di Kantor Agraria dan Tata Ruang (ATR). Jika ada biaya lain merupakan tanggungjawab pemohon sertifikat saat diurus di pemerintah desa, misalnya pembelian materai, pathok, hingga ongkos salin berkas.
”Agar aman dari pungli, bisa dibentuk panitia yang anggotanya adalah para pemohon,” katanya.