FOKUS JATENG-SOLO – Pesta minuman keras (miras) merenggut dua nyawa sekaligus di Makam Bergolo, Serengan, Solo. Kejadian tersebut berlangsung pada Minggu 18 Juni 2017 dan polisi menetapkan tiga tersangka pada pers rilis di Mapolresta Surakarta Rabu 21 Juni 2017.
Kedua korban tewas ini yakni Darmadi (30) dan Yulius Nugroho (38) yang sama-sama warga Pringgolayan, Tipes, Serengan, Solo.
Selain mengakibatkan dua korban tewas, juga ada korban yang dilarikan ke rumah sakit. Yakni Marta David Mulyono (26) warga Pringgolayan, Tipes, Serengan, Solo dan Triyanto Nugroho (37) warga Tipes, Serengan. Sedangkan tiga tersangka yakni Satriyo Budi Utomo alias Gamber, warga Makam Bergolo, Serengan, Solo; Ari Lestari, warga Sentul, Mojolaban, Sukoharjo; dan Joko Setiawan, warga Makam Bergolo, Serengan, Solo.
Sesuai hasil keterangan pemeriksaan tersangka Satriyo alias Gamber, tiga hari berturut-turut korban membeli miras. Yakni pada hari Jumat 16 Juni 2017, Sabtu 17 Juni 2017, dan Minggu 18 Juni 2017. Miras yang dibeli jenis jamu/anggur dengan harga Rp 15 ribu per bungkus plastik.
Pada hari Sabtu 17 Juni 2017 yang mengantar pesanan miras adalah Joko Setiawan. Lantas miras tersebut yang membuat adalah Ari Lestari.
”Hasil sementara otopsi yang dilakukan bahwa korban meninggal karena asupan oksigen dalam otak kurang diakibatkan salah satunya keracunan. Korban meninggal karena alcohol dalam darah melebihi kapasitas wajar,” terang Kapolresta Surakarta AKBP Ribut Hariwibowo.
Dijelaskan, ketiga pelaku ditangkap di tempat berbeda dalam waktu yang hampir bersamaan. Mereka memiliki peran berbeda, Satriyo sebagai penjual miras ditangkap di rumahnya di Makam Bergolo. Sedangkan pembuat miras, Ari Lestari ditangkap di rumahnya di Sentul, Bekonang. Lantas Joko Setiawan sebagai pengantar ditangkap di rumahnya di Makam Bergolo.
”Kami mengimbau kepada masyarakat harus menjauhi miras,” tegas kapolresta. (wan)